Hakim Desak Abu Tours Buat Proposal Perdamaian, Beri Batas Waktu 60 Hari
Tasman sudah beberapa kali berusaha menemui Hamzah Mamba secara langsung, tetapi belum berhasil.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kewalahan menangani proses perdamaian antara PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) dengan kreditur.
Musabahnya, kedua belah pihak sampai ini belum mendapatkan titik temu seputar mekanisme proses perdamaian yang harus disepakati.
Pengurus PKPU Abu Tours, Tasman Gultom akan memanfaatkan waktu dua bulan yang diberikan Hakim Pengadilan untuk berkonsultasi dengan Bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
"60 hari itu akan melakukan pendekatan dengan Hamzah Mamba, agar Abu Tours segera membuat draf konsep perdamaian. Karena sampai hari ini kita belum mendapat satu lembar pun kertas proposal perdamaian," ujarnya.
Baca: Tagihan Kreditur Abu Tours Capai Rp 1,5 Triliun
Tasman sudah beberapa kali berusaha menemui Hamzah Mamba secara langsung, tetapi belum berhasil.
"Info yang kami dapat kalau mau ketemu pak abu ketat penjagaanya, tetapi bukan tidak bisa, kita akan koordinasi lagi dengan penyidik dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah selaku Hakim ketua dan dua hakim anggota, membacakan putusan perpanjangan, Senin (21/05/2018).
"Mengabulkan perpanjangan PKPU Abutous selama 60 hari," kata Majelis Hakim Budiansyah. Hasil perpanjangan PKPU sendiri merupakan kesepakatan bersama dalam rapat kreditur pada pekan lalu.
Adapun pertimbangan perpanjangan PKPU karena belum adanya titik temu antara pihak Abutours dan kreditur. Abutours belum mengajukan proposal perdamaian. (San)