Sebanyak Ini JCH Pangkep Masuk Daftar Tunggu Haji
Dia menambahkan, bagi JCH yang tidak sempat menunaikan ibadah haji karena meninggal itu bisa diwakili.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
JCH Pangkep yang langsung mendaftar haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangkep, Jl HM Arsyad, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (16/5/2018).
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Jamaah Calon Haji (JCH) Pangkep yang masuk daftar tunggu haji masih ada 7.704 orang.
"Itu jumlah yang sudah didata per April 2018 ini. Terhitung mereka mendaftar haji sejak tanggal 14 September 2009," ujar
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pangkep, Zulkifli Idris kepada TribunPangkep.com, Rabu (16/5/2018).
Dia menambahkan, bagi JCH yang tidak sempat menunaikan ibadah haji karena meninggal itu bisa diwakili.
"Jadi kalau semisal tahun ini ada yang meninggal, bisa digantikan dengan anak, istri, suami dan keluarga lainnya," jelasnya.
Dia juga menyebut, aturan itu sudah diberlakukan dengan tanda surat kuasa.
Rekomendasi untuk Anda