Ria Siregar Perawat Cantik Ini Nangis Ditahan Polisi Gara-gara Status Facebooknya
kejadian ini berawal saat kekecewaan RS atas kejadian aksi teror di beberapa daerah yang ada di tanah air.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi siapapun untuk bijak menggunakan media sosial.
Siapapun punya hak mengekspresikan pendapatnya tapi pendapat kita tidak boleh menyudutkan apalagi menghina kelompok apalagi agama tertentu.
Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan polisi.
Baca: Gantengnya Kebangetan, Terduga Teroris Ini Justeru Diidolakan Banyak Orang
Seperti kisah miris perawat cantik satu ini.
Baca: Jangan Sampai Salah! Ini Doa Buka Puasa Yang Dibaca Rasulullah
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perawat bernama Ria Siregar (RS) di kawasan Batamkota, Kepulauan Riau.
Baca: Posting Status Sebut Bom Surabaya Rekayasa Lalu Viral, Kepala Sekolah SMP Negeri Ini Ditahan Polisi
Ia ditangkap karena diduga menista agama melalui akun facebooknya.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki.
“Kita mendengar ada memosting status yang mengandung sara di dalam Facebook, segera kita amankan,’ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, kepada wartawan di kantor Polresta Barelang pada Rabu (16/5/2018).
Menurut Kombes Hengki, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Penangkapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari komentar RS di akun Facebooknya," kata Hengki.
Melansir Kompas.com, Hengki mengatakan, kejadian ini berawal saat kekecewaan RS atas kejadian aksi teror di beberapa daerah yang ada di tanah air.
RS pun meluapkannya di akun Facebooknya.
Namun sayang, kekecewaannya itu tidak terkontrol sehingga apa yang dituliskan di akun Facebooknya dinilai mengundang penafsiran lain dan diduga terindikasi menghina agama lain.
"Namun pengakuan RS dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada niat dirinya untuk menghina agama lain. Dirinya hanya terbawa emosi atas kejadian aksi teror yang mengakibatkan kemarian sejumlah orang yang tidak bersalah," tutur Hengki.
Hengki mengimbau warga Batam untuk tidak menggunakan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks karena bisa berurusan dengan pihak yang berwajib.