Ramadan 1439 H
Ini Jam Kerja ASN di Bulukumba selama Ramadan
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh bupati dua priode itu, tertanggal 11 Mei 2018.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, selama Ramadan, pegawai negeri sipil (PNS) di Bulukumba dibebaskan dari apel pagi dan sore.
Namun, untuk apel gabungan perangkat daerah setiap hari senin, tetap dilaksanakan, yakni pukul 08.00 Wita.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh bupati dua priode itu, tertanggal 11 Mei 2018.
Hari senin hingga kamis, jam kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pukul 08.00-15.00 Wita, dan waktu isterahat mulai dari 12.00-12.30 Wita.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 Wita, dan waktu istirahat mulai pukul 11.00-12.30 Wita.
Untuk cuti Idul Fitri bagi ASN, dijadwalkan mulai tak berkantor pada tanggal 11-20 Juni 2018.(*)