Berkas Penipuan Travel Umrah PT Shafamarwah Sudah Tahap Dua, Kejari Barru Sita 20 Barang Bukti
Pelimpahan tersangka maupun barang bukti tersebut diterima langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Barru, Erwin.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru melimpahkan bos travel umrah PT shafamarwah Mulia Utama, Dr Lukman Jamaluddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Rabu (9/5/2018).
Direktur PT Shafamarwah Mulia Utama itu dilimpahkan beserta barang bukti serta berkas, yang dibawa oleh penyidik Polres Barru, Hasbi bersama beberapa anggotanya.
"Jadi hari ini kami tahap dua. Dalam pelimpahan ini, tersangka maupun semua barang bukti yang ada sudah kami serahkan ke Kejari Barru," kata Hasbi kepada TribunBarru.com.
Pelimpahan tersangka maupun barang bukti tersebut diterima langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Barru, Erwin.
Saat menerima pelimpahan tersebut, Erwin tampak melakukan pendataan terhadap bos travel umrah Shafamarwah Mulia Utama, Dr Lukman Jalamluddin.
Baca: Diduga Tipu 400 Jamaah, Pemilik Travel PT Shafamarwah Mulia Utama Diamankan Polisi
Selain itu, barang bukti yang dilimpahkan juga ikut diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejari Barru.
"Tadi setelah kita periksa, ada 20-an barang bukti yang diamankan seperti kuitansi, buku rekening, termasuk juga perlengkapan jama'ah umrah serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Erwin menambahkan, saat ini pihaknya sisa melengkapi perlengkapan administrasi dan surat dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Barru.
"Sekarang ini yang tinggal dilengkapi saja yakni seperti surat dakwaan dan pelimpahan administrasi. Kemudian selanjutnya baru akan kami segera serahkan ke PN Barru," tuturnya.
Baca: Kejari Barru Teliti BAP Bos Travel Umrah PT Shafamarwah
Sebelumnya, Dr Lukman Jalamaluddin diamankan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar tujuh Miliar rupiah dari 400 jama'ah yang sudah mendaftar dan membayar.
Dr Lukman ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Barru di salah satu Musalla di lingkungan Pekkae Kecamatan Tanete Rilau, usai melaksanakan salat asar, pada Senin (12/3/2018).
Kantor travel milik Dr Lukman, PT Shafamarwah Mulia Utama yang saat ini sudah disegel, berlokasi di lingkungan Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Sementara sang direktur, Dr Lukman juga sempat menjalani penahanan selama dua kali perpanjangan di Polres Barru sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.