Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALHAMDULILLAH! THR PNS Tahun Ini Akan Naik, Terima Gaji 13 dan Gaji Reguler Sebelum Lebaran

Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersiap.

Editor: Rasni
Uang dan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap bersiap.

Anda akan mendengar kabar buruk dan kabar gembira sekaligus.

Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Baca: Ternyata, Selama 14 Tahun di Barcelona, Lionel Messi Tak Pernah Sekalipun Ditawar Klub Lain!

Baca: Jelang Arema FC Vs PSM, Terancam Tanpa Steven Paulle dan Hasyim Kipuw, Begini Kondisi Keduanya?

Baca: Eks Kapten PSM Selebrasi Gol Ala Antoine Griezmann, Rizky Pellu Juga Ikutan. Apa Alasannya Ya?

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan Juni atau pertengahan Ramadan nanti.

Baca: Geger! Cewek Ini Ikut Ujian SMBPTN Lalu Melahirkan di Toilet & Balik ke Kelas, 5 Fakta Tentangnya

Baca: Syamsari Buka Rakerda Pengendalian Penduduk Takalar

Baca: Tak Hanya Lahirkan Bayi Tanpa Ayah di Toilet, Peserta SBMPTN Juga Langsung Terima Hal Menyakitkan

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved