Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Barru Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, Satu Warga Parepare

Kepolisian Resort (Polres) Barru meringkus tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/5/2018).

Penulis: Akbar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kepolisian Resort (Polres) Barru meringkus tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru meringkus tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/5/2018).

Ketiganya yakni, Dandi Bin Ahmad (19) warga Barru, dan Anwar Alias Nua (35) warga Barru dan Rahmad Alias Emmang (44) warga asal Parepare.

Menurut keterangan Kapolres Barru melalui AKP Alimuddin, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap di lokasi yang berbeda dini hari tadi.

Anwar alias Nua dan Dandi bin Ahmad diamankan di Jalan AM Akbar, Kecamatan Barru.

Kedua warga Barru itu diamankan beserta barang bukti yakni dua saset plastik bening kecil berisi narkotika kenis sabu-sabu, dua saset penutup bong beserta pipet, 2 buah korek gas, satu kaca pirex, satu pipet putih, satu buah pipet bening sebagai sendok serta satu buah sumbu.

Semntara Rahmad warga asal Parepare itu diamankan didepan SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Rahmad ditangkap beserta barang bukti berupa satu saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit ponsel, dan satu unit kendaraan Yamaha warna hitam nomer polisi DP3259 AF.

"Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tak berkutik ketika diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Barru yang dipimpin Kanit Buser Aipda M Kasim, pada dini hari tadi," kata AKP Alimuddin kepada TribunBarru.com.

Perwira berpangkat tiga balok itu menambahkan, ketiga tersangka narkoba tersebut kini mendekam di balik jeruji besi Polres Barru.

"Untuk selanjutnya ketiga pelaku yang kami amankan masih akan tetap menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved