Pilkada Pinrang 2018
Paslon Latif-Usman Diduga Lakukan Money Politik, Ini Penjelasan Panwaslu Pinrang
Putusan tersebut dikeluarkan setelah tim Gakkumdu mendengar pendapat dari pihak KPU Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang memutuskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Abdul Latif-Usman Marham, tidak terbukti.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Pinrang Ruslan Wadud saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
"Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan, tindakan yang dilakukan paslon nomor urut satu, soal bagi-bagi sarung ke peserta kampanye di Kecamatan Mattiro Sompe, tidak termasuk tindak pidana pemilihan," katanya.
Baca: Paslon Ini Dituding Lakukan Money Politik, Ini Kata Panwaslu Pinrang
Baca: DPP NasDem Bakal Turun Awasi Dugaan Money Politic di Parepare
Ruslan menyebutkan, putusan tersebut dikeluarkan setelah tim Gakkumdu mendengar pendapat dari pihak KPU Pinrang.
"Pihak KPU Pinrang menjelaskan bahwa sarung masih termasuk pakaian yang merupakan bahan kampanye, apalagi tidak melebihi nilai yang ditetapkan yakni sebesar Rp 25 ribu," jelasnya.
Berdasarkan fakta itu, lanjut Ruslan, kasus ini pun tidak dilanjutkan oleh Panwaslu. "Kami juga telah minta keterangan pihak KPU dan Paslon. Hasilnya, kasus ini pun tidak dilanjutkan," katanya.(*)