Sengketa Pilwali Makassar
Komisioner KPU Sulsel: Putusan Pengadilan Tidak Bisa Diuji Panwaslu
Disampaikan pada Diskusi Forum Dosen Tribun Timur yang mengangkat tema "Quos Vadis Kotak Kosong?"
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mengangkat tema "Quos Vadis Kotak Kosong?" Diskusi Forum Dosen Tribun Timur, Senin (7/5/2018) turut pula menghadirkan Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Khaerul Mannan.
Dalam diskusi yang berlangsung di ruang redaksi Tribun Timur itu Khaerul berkesempatan memberikan penjelasannya terkait posisi Calon Kepala Daerah yang kini didiskualifikasi dan melakukan upaya hukum.
Termasuk yang kini terus bergulir sengketanya yakni Pilkada di kota Makassar.
Munculnya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk mendiskualifikasi Mochammad Ramdhan Pomanto menimbulkan perlawanan.
Atas putusan itu, Danny memasukan gugatan dan kemudian diakomodir oleh Panwaslu Makassar.
Hal itupun dinilai memunculkan kembali polemik baru. Khaerul Mannan mengatakan bahwa langkah tersebut membuat Panwas dalam kondisi yang rumit.
"Bagaimana logikanya putusan peradilan diuji oleh Panwaslu inikan problem, tapi ini sudah berjalan dan harus diputus pastinya Panwaslu dalam kondisi yang rumit nantinya," katanya.
Ia menambahkan bahwa terbitnya SK baru yang dikeluarkan KPU Makassar merupakan perintah dari peradilan dan hasil pengambilan keputusan bersama hingga tingkatan KPU Pusat.
"KPU hanya melaksanakan putusan MA. Yang bisa membatalkan putusan diskualifikasi KPU hanya MA. Yang perlu dikaji apa dasar hukumnya Panwaslu menerima permohonan gugatan DIAmi, Panwas hanya bisa menguji keputusan KPU yang belum diuji di pengadilan," terangnya. (*)