Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?
Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama First Travel, Andika Surachman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Sejumlah faktapun terungkap dari sidang tersebut dalam persidangan tersebut.
Dirangkum tribun-timur.com dari sejumlah media online, setidaknya ada lima fakta baru yang terungkap, meliputi:
1. Sebelumnya bekerja sebagai pegawai minimarket
Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.
"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.
"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.
"Alfamart," aku Andika.
Andika menceritakan, dirinya bekerja sebagai minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.
"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.
Baca: Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A6 dan Galaxy A6 Plus yang Baru Diluncurkan
Baca: Mereka Dibayar Jutaan Rupiah untuk Menikah dengan Warga Cina, Termasuk Maria
Baca: SBMPTN - Masih Ada Waktu Tuk Belajar, Inilah Link-link Contoh Soal yang Kemungkinan Diujiankan
2. Tak selesaikan kuliah
Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.