Sengketa Pilwali Makassar
Ketua Panwaslu Makassar Sebut Permohonan Gugatan DIAmi Penuhi Syarat
Demonstran yang tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian mempertanyakan legalitas tim DIAmi mengajukan gugatan ke Panwaslu
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari menyebut permohonan gugatan yang diajukan tim Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) ke panwaslu telah memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan Nursari saat berdialog dengan demonstran pendukung Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di depan kantor Panwaslu Makassar, Senin (7/5/2018).
Nursari mengatakan permohonan gugatan tim DIAmi telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Perbawaslu RI Nomor 15 tahun 2018.
"Sudah menjadi kewajiban kami di panwaslu untuk meregistrasi ketika ada permohonan dan telah memenuhi syarat, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meregistrasi," kata Nursari.
Demonstran yang tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian mempertanyakan legalitas tim DIAmi mengajukan gugatan ke Panwaslu, padahal mereka telah didiskualifikasi oleh KPU Makassar.
"Kami menerima karena permohonana gugatan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018," tegasnya.
Nnursari juga meminta ke demonstran untuk menghormati proses hukum, dnania berjanji akan menyelesaikan sengketa ini dengan seadil-adilnya.
"Satu yang saya minta, bahwa percayakan ini ke kami, kami akan buat keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*)