Sweeping, Samsat Sudiang Jaring 93 Penunggak Pajak di Jalan
Dalam operasi yang berlangsung pukul 09.00 tersebut, petugas berhasil menjaring 93 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara atau Samsat Sudiang menggelar penertiban kendaraan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Senin (30/4/2018).
Dalam operasi yang berlangsung pukul 09.00 tersebut, petugas berhasil menjaring 93 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 49 unit dan 44 unit kendaraan roda empat.
Kepala UPT Pendapatan Makassar II Utara Nurlina SH mengatakan, dalam penertiban ini Samsat Makassar II Utara berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71.605.700.
Baca: Begini Reaksi Kepala UPTD Samsat Makassar II Soal Oknum Calo Tipu Wajib Pajak
Kendaraan roda dua sebanyak 17 unit dan roda empat sebanyak 20 unit.
Ia menambahkan, penertiban ini didukung oleh Polrestabes Makassar, Jasa Raharja, dan seluruh staf UPT Pendapatan Makassar II Utara.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar penertiban kendaraan, kami menghimbau pemilik kendaraan agar menyiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan yang sah untuk menghindari tilang,” ujar Nurlina.(*)