Alumni Unhas Ini Tagih Janji Rektor Prof Dwia Aries Tina Soal KTR
Menurutnya tidak ada lagi alasan Unhas menunda terebentuknya aturan Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk keputusan Rektor.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) terpilih periode 2018-2022, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu resmi dilantik di Baruga Andi Pangeran Petta Rani Unhas Tamalanrea, Jumat (27/4/2018) siang.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Riset dan Pendidikan Tingga Prof Dr Muhammad Nasir, dan sejumlah pejabat lainnya seperti PLT Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Soni Sumarsono, Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, dan Founder Bosowa Grup Bapak H.Aksa Machmud.
Rektor Unhas ke 12 ini dilantik langsung oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Prof Dr. Basri Hasanuddin, yang merupakan sejarah awal di kampus merah ini sejak Unhas berstatus Perguran Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) 2014.
Banyak orang yang menaruh harapan besar kepada rektor perempuan pertama di Unhas ini untuk menahkodahi kampus terbesar di Indonesia Timur menjadi kampus terbaik di nusantara dan international.
Salah satunya Alumni FKM Unhas A Ikram Rifqi yang berharap agar Unhas menjadi kampus yang bebas dari asap rokok, ramah lingkungan dan nyaman sebagai tempat untuk menimbah ilmu.
Menurut Sekretaris Jendral Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) 2015-2017 in, tidak ada lagi alasan Unhas menunda terebentuknya aturan Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk keputusan Rektor.
"Sebab dari hasil penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar No.4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Hasanuddi, dengan mengambil responden dari perwakilan mahasiswa dan seluruh dekan se-Unhas serta Rektor dan MWA menujukkan bahwa semua unsur dari civitas akademika Unhas menyatakan mendukung jika Rektor mengeluarkan Aturan KTR di Unhas, dan siap akan mendukung berjalannya kebijakan tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, apalagi regulasi baik tingkat nasional (UU Kesehatan No 36 tahun 2009, PBM Menkes & Mendagri No 188 2011 dan PP No 109 tahun 2012) maupun daerah (Perda Kota Makassar No 4 Tahun 2013 dan Perda Sul sel No 1 tahun 2015) mewajibkan agar seluruh institusi pendidikan memiliki aturan kawasan tanpa rokok.
Ikram yang merupakan aktivis HMI Cabang Maktim ini juga mengatakan bahwa mahasiswa Unhas sudah pernah melakukan aksi demontrasi untuk mendukung rektor mengeluarkan aturan Kawasan Tanpa Rokok pada 22 Desember 2017 lalu.
"Pada waktu itu langsung ditanggapi oleh Prof Dwia di periode pertamanya sebagai rektor dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diperjuangkan oleh teman-teman mahasiswa jika terpilih kembali sebagai rektor," ucapnya.
"Semoga dengan ditetapkannya Prof Dwia sebagai rektor di kampus merah ke depannya mampu mengikuti jejak Universitas Muhammadiyah Makassar yang telah lebih dulu memiliki aturan KTR," kata Ikram pengurus Lembaga Kesehatan KNPI Sulsel 2017-2019. (*)