Yusril Pastikan Perjuangannya Melawan Kotak Kosong Tidak Berlaku di Makassar. Ini 8 Alasannya
Kotak kosong di Makassar terjadi karena pelanggaran undang-undang yang dilakukan kandidat, berbeda situasinya di Enrekang
TRBIUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diidentikkan dengan perjuangan melawan kotak kosong.
Tapi, pakar hukum tata negara itu memastikan, perjuangan kotak kosong dimaksud tidak berlaku di Makassar.
Baca: Duet Aulia, Selfi Soppeng Bikin Kagum Juri, Sayang SMS Cuma Urutan 2 Malam Ini Penentuan
Baca: Hasil Semifinal Liga Eropa Dini Hari - Arsenal Ditahan Seri Atletico Padahal Cuma 10 Pemain
Menurut Yusril, status kotak kosong yang akan terjadi di Makassar dengan Kabupaten Enrekang jauh berbeda. PBB sejauh ini sebagai partai yang akan mengkampanyekan kotak kosong jika sedari awal tak ada pihak lain yang mendaftar tapi situasi Makassar berbeda.
1. Putusan MA yang menguatkan PT TUN sudah tidak bisa diperkarakan lagi
“Tidak ada jalan lain. Putusan Mahkamah Agung (MA) itu harus dilaksanakan. KPU tidak ada pilihan lain,” tegas Yusril.
Dia tiba di RM Laelae sekitar pukul 21.00 wita dan menginap di Hotel Grand Clarion. Pagi ini, Yusril ke Enrekang menghadiri syukuran Partai Bulan Bintang (PBB).
2. KPU Makassar tidak punya pilihan lain
Menurut Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia 1999-2001 itu mengatakan, Danny tidak bisa lagi ajukan peninjauan kembali (PK) dan memperkarakan keputuasan KPU Makassar yang mendiskualifikasi DIAmi.
3. Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) harus diskualifikasi
Tidak ada jalan lain, KPU harus laksanakan putusan MA dan mendiskualifikasi DIAmi.
“Ini perintah undang-undang, tidak ada jalan lain,” tegas didampingi Ketua PBB Sulsel Badaruddin Puang Sabang dan Ketua PBB Makassar Ali Bashara di Rumah Makan Laelae, Makassar, Kamis (26/8/2018) malam.
4. Pastikan keputusan MA untuk Pilwali Makassar 2018 tidak bisa di PK
Meski demikian, Yusril mengatakan, tidak ada yang bisa menghalangi Danny untuk melakukan perlawakan hukum.
“Silakan saja kalau mau PK, tapi sudah pasti itu akan ditolak. Dan PK itu tidak menghalangi eksekusi,” jelas Yusril.
5. Kotak Kosong Pilwali Makassar beda dengan Pilkada Enrekang
Karena calon di Makassar digugurkan karena pelanggaran undang-undang berdasar keputusan MA.
"Kalau (di Makassar ) ini sebenarnya calon sudah didaftarkan dan sudah resmi berarti ada dua pasangan tapi tengah perjalanan keluar keputusan di pengadilan dan diperkuat MA. Jadi ini kasusnya berbeda dengan kasus Enrekang," jelas Yusril.
"PBB itu intinya menolak pencalonan tunggal, semisal Pak Jokowi maju sebagai calon tunggal maka PBB akan kampanye kotak kosong, seperti di Enrekang PBB kampanye kotak kosong. Tapi di Makassar itu kasusnya berbeda, tidak sepenuhnya juga dapat disebut sebuah rekayasa jdi tidak menjadi halangan apa-apa untuk PBB untuk tetap mendukung," kata Yusril menambahkan.