Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Cukup Bukti Terlibat Narkoba, Polres Pangkep Lepas Dua Wanita Ini

Sementara tiga orang lainnya ditetapkan tersangka pengedar narkoba oleh Polres Pangkep, Jumat (20/4/2018).

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Tiga terduga tersangka narkoba dibebaskan Polres Pangkep, Kamis (26/4/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tiga terduga tersangka narkoba dibebaskan Polres Pangkep, Kamis (26/4/2018).

Mereka adalah Ruslan warga Maros, Endang dan Roslia.

Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi mengatakan mereka dilepaskan karena tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atau tidak terpenuhinya alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 283 KUHP.

"Ketiganya tidak terbukti narkoba dan mereka dibebaskan karena alat bukti tidak cukup," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiganya dipulangkan hari ini ke rumah masing-masing.

"Dua orang perempuan yang dibebaskan tinggal di Makassar jadi tadi sekalian mereka ikut anggota yang ada tugas di Makassar. Sementara, satu orang lagi dijemput orangtuanya ke Maros," jelasnya.

Sementara tiga orang lainnya ditetapkan tersangka pengedar narkoba oleh Polres Pangkep, Jumat (20/4/2018).

Yaitu Tajuddin warga Maros, Muhammad Sardiki warga Maros dan Amri Bin Ngawing warga Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Pangkep menangkap enam terduga pelaku narkoba jenis sabu di Kalibone, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved