Operasi Patuh, Ini Lokasi dan Sasaran Sat Lantas Polres Maros
Sejumlah jenis pelanggaran yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Maros selama operasi patuh 2018
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah jenis pelanggaran yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Maros selama operasi patuh 2018, mulai Kamis (26/4/2018) hari ini sampai 9 Mei mendatang.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas, Iptu Sofyanto mengatakan, pelanggaran yang ditindak untuk pengendara motor, di antaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, boncengan tiga, memasang knalpot bising, tidak membawa SIM atau STNK.
Di antara pelanggaran tersebut, Polisi akan menyita motor yang menggunakan knalpot bising dan ditilang. Motor baru bisa dikembalikan, setelah knalpotnya diganti.
"Kalau motor yang menggunakan knalpot bising, langsung kami amankan ke Polres. Meski, kelengkapan administrasinya memenuhi syarat. Motor baru bisa dilepas, setelah knalpotnya diganti," katanya.
Beberapa lokasi yang akan ditempati untuk operasi, khususnya di daerah rawan kecelakaan, di antaranya jalan Poros Maros-Pangkep, Belang-belang dan Marana, Kecamatan Lau.
Sementara di poros Maros - Bone, lokasi operasinya di Bantimurung dan Pattunuang, Kecamatan Simbang. Operasi tersebut dilakukan setiap hari.
"Kami operasi di daerah rawan kecelakaan, seperti di Poros Maros-Pangkep. Dan Poros Maros-Bone, di Pattunuang. Kami cari kendaraan yang melanggar," katanya. (*)