Ini Lima Bangunan Tua Maros Bakal Dijadikan Cagar Budaya
Setelah penetapan sebagai cagar budaya, akan payung hukum dan pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pelestariannya.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Maros saat ini sementara mengkaji naskah rekomendasi penetapan cagar budaya di Maros, Jumat (20/4/2018).
Ketua TBAC Maros, Muh Ramli mengatakan, saat ini ada lima situs dan bangunan yang sementara dikaji yakni situs bangunan Behearder Huis Van Berawing Maros atau Lembaga lama di Jalan Lanto Pasewang.
Selain itu, juga ada situs bangunan kantor Pos di jalan Abbas Dg Sialu, bangunan Museum Daerah jalan Ahmad Yani, bangunan Pengadilan Maros di Jl Ahmad Yani, Museum Daerah, Rumah Controleur Belanda di Jalan Jamil Dg Pabundu.
"TACB akan melakukan sidang peringkat, sekitar Mei mendatang. Dalam sidang itu, bangunan akan ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.
Hal itu dikatakannya saat menjadi pemateri seminar sejarah lokal bertema 'Maros di Zaman Kolonial' di Museum Daerah, yang digelar oleh Disbudpar.
Setelah penetapan sebagai cagar budaya, situs bangunan akan memiliki payung hukum dan pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pelestariannya.
Muh Ramli juga mengapresiasi perhatian Pemkab Maros yang berkomitmen memperhatikan warisan budaya. (*)