Pilkada Sidrap 2018
Gugatan Tim IKRAR Ditolak, KPU Sidrap: Sejak Awal Kami Yakin
Dalam putusannya, DKPP RI memutuskan menolak gugatan tim IKRAR, dan meminta nama baik komisioner KPU Sidrap direhabilitasi.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak gugatan dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018.
Perkara tersebut, terkait gugatan Ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.
Dalam putusannya, DKPP RI memutuskan menolak gugatan tim IKRAR dan meminta nama baik komisioner KPU Sidrap direhabilitasi.
"Alhamdulillah, sejak awal kami memang meyakini kalau apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan," kata Ketua KPU Sidrap, Dahlia kepada TribunSidrap.com, Kamis (19/4/2018).
Baca: Gugatannya Ditolak DKPP RI, Begini Kata Tim IKRAR
Baca: DKPP Tolak Gugatan IKRAR
Lima komisioner KPU Sidrap yang dilaporkan ke DKPP RI sendiri, memilih tidak menghadiri sidang putusan, karena padatnya agenda persiapan Pilkada Sidrap.
Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018) malam.
Sekadar diketahui, tim IKRAR melaporkan komisioner KPU Sidrap ke DKPP RI karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018 dan diikuti pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).(*)