Diberhentikan dari Golkar, Risma Kadir cs Lapor ke Mahkamah Partai
"Dari AD/ART, kita punya waktu 14 hari kerja untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," kata Risma, Senin (16/4/2018).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Risma Kadir Nyampa akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar setelah dirinya mendapatkan surat pemberhentian.
"Dari AD/ART, kita punya waktu 14 hari kerja untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," kata Risma, Senin (16/4/2018).
Risma menganggap dirinya tak pernah melakukan kesalahan.
"Tapi, kita ini adalah petugas partai jadi kami akan melakukan sesuai dengan aturan dalam partai," katanya.
Anggota DPRD Sulsel dari Kabupaten Gowa ini akan mempertanyakan masalah kasus pemecatannya.
"Selama ini tak pernah ada surat teguran. Prinsipnya, kita ini pekerja partai dengan adanya pemecatan maka otomatis kita tak akan bekerja di partai," katanya.
Bagaimana dengan ajakan partai lain bergabung?
"Banyak mi, tapi kan kita melakukan upaya dulu," katanya.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan pemberhentian untuk dua anggota DPRD Sulsel Rahmansyah dan Risma Kadir Nyampa.
Selain itu, DPP Partai Golkar juga memberhentikan ketua DPRD Kabupaten Gowa, Anzar Zaenal Bate.(*)