7 Fakta Anak SMP Berprestasi Nikah di Usia 14 Tahun, No 5 Masalah Jika Tidur dan Jaminan Tak Hamil
"Lbih bagus tawwa.....Dr pd pacaran d luar nikah..mnding pcaran stlah nikah...."
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.
Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).

Sementara di Bantaeng yang menikah belum diketahui namanya, namun usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Baca: Kehilangan Gaji Fantastis di Pesbukers, Jessica Iskandar Gak Bakal Bangkrut, Ini 7 Pabrik Uangnya
Baca: Panas, Inilah Kata-kata Bos Pesbukers Sebelum Jessica Iskandar ke Amerika, Eh Ayu Ting Ting Nyindir
Baca: Usai Pamer Bangun Istana di Kampung, Kabar Buruk Datang dari Cynthiara Alona, Mari Doakan Dia
Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.
1. Calon mempelai sebaya.
Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
2. Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.
3. Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
4. Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.