Juru Parkir Bersaudara Dibekuk Polsek Panakukang, Ini Kesalahannya
Adi ditangkap bersama satu rekannya seorang Jukir, Wahyu (17) Warga Jl Jelantik Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Parkir (Jukir) ditangkap tim Resmob Panakkukang di Jl Sepakat Kota Makassar, Sulsel, Jumat (13/4/2018).
Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin, Panit II IPDA Haryanto Siga meringkus Adi (19) Jukir asal Jl Sepakat, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap menyebutkan, Adi ditangkap bersama satu rekannya seorang Jukir, Wahyu (17) Warga Jl Jelantik Makassar.
"Kedua Jukir ini ditangkap karena lakukan aksi penikaman terhadap seorang warga di Urip Sumoharjo Makassar beberapa waktu yang lalu," kata Kompol Ananda.
Baca: PD Parkir Makassar Klaim Terminal Parkir Elektronik Akuntabel dan Transparan
Adi Diciduk di rumahnya di Jl Sepakat, sedangkan Wahyu alias Gondrong, dia ditangkap di rumahnya di Jl Jelantik setelah Adi mengakui keberadaannya.
Keduanya diketahui melakukan tindakan penganiayaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 351 junto 170 KUHP, dengan cara menikam menggunakan Badik.
"Pada kasus ini persoalan salah paham, kedua pelaku ini ialah saudara kandung yang merasa tersinggung karena korban keluarkan bahasa kotor," jelas Ananda.
Para pelaku menikam korban karena tersinggung dengan bahasa korban yang mencari motornya di parkiran.(*)