Advetorial
Tuntaskan Program 35 Ribu MW, PLN Gandeng Bidang Datun Kejaksaan Agung Republik Indonesia
PLN dan Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Kemudian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager PLN Wilayah Sulselrabar Bambang Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tarmizi, SH. MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Azhari, SH. MH.
Hadir dan turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Baca: Terungkap! Sudah 3 Bulan Artis Jupiter Derita Penyakit Ini, Tak Dapat Izin Berobat di Luar Penjara?
Baca: Penggiat Media Sosial Ungkap 6 Pernyataan Rocky Gerung yang Menarik Dicermati, No 1-2 Soal Kitab
Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Baca: Beredar di Medsos! Video Detik-detik Prabowo Bertelanjang Dada Sambil Lakukan Ini, Netizen Riuh
Baca: Berbekal 4 Bukti, Abu Janda dan 2 Orang Ini Laporkan Rocky Gerung ke Polisi atas Ujaran Kebencian
"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," lanjut Rini.
Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Baca: Dapat Kartu Merah, Begini Perlakuan Buffon kepada Cristiano Ronaldo Usai Laga, Lihat Videonya
Baca: Libur Isra Miraj 2018 Mana yang Benar, Jumat atau Sabtu? Ternyata Inilah Keputusan Pemerintah