Hari Ini, SPKT Polsek Dua Pitue Belum Terima Laporan Masyarakat
Mapolsek yang terletak di Jl Poros Tanru Tedong itu, kata Ramli, umumnya menerima kasus sengketa tanah dan penganiayaan.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dua Pitue, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima laporan pengaduan masyarakat hingga pukul 14.30 wita, Rabu (11/4/2018).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Dua Pitue, Iptu Ramli kepada TribunSidrap.com. "Belum ada laporan yang kami terima di SPKT hingga saat ini," ujarnya.
Mapolsek yang terletak di Jl Poros Tanru Tedong itu, kata Ramli, umumnya menerima kasus sengketa tanah dan penganiayaan. "Kemarin kami hanya menerima satu laporan warga yang mengaku korban hipnotis," ujarnya.
Perwira dua balok di pundaknya itu mengaku SPKT di Polsek Dua Pitue siap menerima laporan warga selama 24 jam.(*)
Berita Terkait