ACC Sulawesi: Divonis 2016, Kok Salinan Putusannya Moses Baru Diterima?
Menurut Kadir, lambatnya pengiriman salinan putusan ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja MA
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyesalkan kinerja Mahkamah Agung (MA) yang lambat mengeluarkan salinan putusan perkara anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry (Moses).
Pasalnya, putusan kasasi terhadap perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel sudah berjalan dua tahun. Tetapi MA baru diserahkan pada 2018 tahun ini.
"Ini kan ada yang aneh kenapa bisa putusannya sejak 16 Juni 2016 baru diterima. Ada apa?," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Menurut Kadir bahwa lambatnya pengiriman salinan putusan ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja MA. Sebab salinan kasasi ini yang menyebabkan Moses belum dieksekusi sampai sekarang.
"Sangat disesalkan putusannya sudah beberapa tahun lalu keluar, namun hingga saat ini belum di eksekusi," tuturnya.
Dalam putusanya, Moses divonis selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00.
Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. (*)