Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sat Lantas Polres Gowa Bantah Ada Pembuatan SIM Gratis

Para pemohon juga wajib melalui mekanisme yang ada yaitu mengikuti Ujian Praktek dan teori.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
personel Lantas Polres Gowa memberitahukan cara mengikuti ujian tes tertulis bagi pemohon SIM. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Pihak Satuan Lantas Polres Gowa membantah dengan adanya informasi yang beredar tentang pemutihan dan pembuatan SIM gratis mulai 2 April hingga 7 April.

Menurut Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia jika informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar adanya.

"Kami mempertegas bahwa pemutihan dan pembuatan SIM gratis oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Gowa adalah berita Hoax," ujarnya, Kamis (5/4)/2018.

Baca: Satlantas Polres Gowa Bubarkan Razia Ilegal Oknum Dishub

Baca: PDIP Toraja Utara Mulai Buka Pendaftaran Caleg 2019

Pengurusan baru maupun perpanjangan SIM di Satuan Lalu Lintas wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UULL No 22 Tahun 2009.

Para pemohon juga wajib melalui mekanisme yang ada yaitu mengikuti Ujian Praktek dan teori.

"Untuk perpanjangan SIM tanpa melalui ujian praktek dan teori tetapi wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan," ujarnya lagi.

Baca: Kadisdik Makassar Resmi Buka Pinisi 2018 LPM Profesi UNM

Sementara itu Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan jika Informasi yang beredar baik melalui medsos maupun isu isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya pemutihan dan pembuatan sim gratis adalah berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Segala pengurusan surat ijin mengemudi harus melalui prosedur berdasarkan undang undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan wajib mengikuti test secara tertulis maupun praktek" tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved