Pilkada Sidrap 2018
Kuasa Hukum Dollah Mando Pastikan Kasasi atas Putusan PT TUN Makassar
Kandidat nomor urut dua itu, menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Calon Bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) memutuskan untuk melakukan kasasi, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum DOAMU, Dede Arwinsyah kepada TribunSidrap.com, Kamis (5/4/2018).
"Iya, kami pastikan kasasi. Tim kuasa hukum sudah resmi ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Dede Arwinsyah.
Baca: Dollah Mando Kampanye di Dua Pitue, Fatmawati Rusdi Garap Dua Desa di Kulo
Baca: Partai Garuda Merapat ke Dollah Mando, Ternyata Gegara Ini
Sebelumnya, PT TUN Makassar telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap yang diajukan kuasa hukum DOAMU dalam sidang putusan, Rabu (28/3/2018) pekan lalu.
Kandidat nomor urut dua itu, menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).(*)
