Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Kuasa Hukum Dollah Mando Pastikan Kasasi atas Putusan PT TUN Makassar

Kandidat nomor urut dua itu, menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Kuasa Hukum DOAMU, Dede Arwinsyah 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Calon Bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) memutuskan untuk melakukan kasasi, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum DOAMU, Dede Arwinsyah kepada TribunSidrap.com, Kamis (5/4/2018).

"Iya, kami pastikan kasasi. Tim kuasa hukum sudah resmi ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Dede Arwinsyah.

Baca: Dollah Mando Kampanye di Dua Pitue, Fatmawati Rusdi Garap Dua Desa di Kulo

Baca: Partai Garuda Merapat ke Dollah Mando, Ternyata Gegara Ini

Sebelumnya, PT TUN Makassar telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap yang diajukan kuasa hukum DOAMU dalam sidang putusan, Rabu (28/3/2018) pekan lalu.

Kandidat nomor urut dua itu, menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved