Sudah 70 Hari Erwin Hayya Ditahan di Rutan Polda Sulsel, Begini Penjelasan Polisi
Perpanjangan penahanan Erwin Hayya di Rutan Polda setelah tim penyidik Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus, berkoordinasi dengan tim Kejati Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala BPKAD Makassar Erwin Hayya genap 70 hari mendekam di Rutan Polda Sulsel, Selasa (3/3/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, masa penahanan Erwin Hayya diperpanjang lagi.
"Sebelumnya Erwin ditahan sejak 23 januari 2018, terhitung 60 Erwin ditahan untuk keperluan penyidikan kasus, tapi sekarang diperpanjang lagi," kata Dicky.
Kombes Dicky ditemui TribunTimur.com di sela-sela kunjungannya bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, di Makodam XIV Hasanuddin.
Perpanjangan penahanan Erwin Hayya di Rutan Polda setelah tim penyidik Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus, berkoordinasi dengan tim Kejati Sulsel.
Baca: Sudah Dua Bulan Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Erwin Haiyya
"Penahanan Erwin Hayya di rutan Polda tergantung Jaksa, jadi kalau jaksa bilang ditahan 30 atau 40 hari tim penyidik ikut saja sesuai petunjuk jaksa," jelas Dicky.
Penahanan Erwin dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang jasa, makan dan minum di lingkup BPKAD Makassar, sejak tertanggal 26 Januari 2018 lalu.
Selama penahanan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan marathon ke Erwin Hayya dan beberapa saksi lain.
Erwin ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Pada saat penggeledahan oleh Kepolisian sejak awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.
Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.(*)