Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dua Bulan Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Erwin Haiyya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin bahwa berkas perkara tersangka sampai saat ini belum sampai ke Kejati.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
handover
Kepala BPKAD Makassar, Erwin Haiyya ditahan tim Tipikor Polda, di Ruangan Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya belum diadili.

Erwin selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum Pemerintah Kota Makassar masih dalam penahanan Polda Sulsel.

Padahal kasus ini sudah hampir dua bulan lebih bergulir pasca dirinya ditahan di Markas Polda Sulsel sejak, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin bahwa berkas perkara tersangka sampai saat ini belum sampai ke Kejati.

"Belum ada masuk berkasnya, kami baru sebatas menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," kata Salahuddin kepada Tribun, Selasa (27/03/2018).

Salahuddin mengaku bilamana berkas perkara tahap pertama tersangka sudah masuk, otomatis akan dipelajari oleh Jaksa peneliti yang telah ditunjuk.

Berkas itu diteliti guna memutuskan bahwa berkas perkara tersangka sudah layak tidaknya di limpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.

Erwin ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Pada saat penggeledahan oleh Kepolisian sejak awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.

Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved