Sidang Putusan Sela, Apakah Hakim Pilih Argumen Jaksa atau Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel?
Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota eksepsi sebelumnya yang dibacakan mengaku dakwaan JPU keliru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (3/04/2018) hari ini.
Persidangan ini akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela atas dakwaan dan eksepsi para terdakwa. Putusan sela itu akan menentukan nasib kelanjutan sidang perkara korupsi proyek itu.
"Hari ini ada dua agenda sidang untuk perkara ini. Untuk terdakwa Andi Kemal dan Muhammad Aras memasuki tahap putusan sela. Sementara terdakwa lain pembacaan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Mudatsir kepada Tribun.
Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota eksepsi sebelumnya yang dibacakan mengaku dakwaan JPU keliru.
Menurut Syamsul dakwaan yang diajukan JPU terhadap klienya Muh Aras, terdapat kekurangan dalam penguraian fakta fakta.
Materi dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan cermat, sebagamana terurai dalam dakwaan primair dan subsider.
"Surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat dan jelas, lengkap sebagaimana dalam pasal 143 ayat 2 KUHP, sehingga isi dakwaanya kabur dan meragukan, sehigga batal demi hukum," ujarnya.
Ketidak cermatan dalam isi dakwaan itu, Kuasa Hukum terdakwa berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan dakwaan JPU, sebab kebenaran materilnya tidak terpenuhi.
Terdakwa sebelumnya didakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.
Atas dakwaan itu, mereka tencaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Muh Aras selaku Koordinator Penyedia proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan tujuh orang teesangka. Mereka adalah Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.
Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)