Polres Bulukumba Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba Asal Bantaeng di Kalimassang
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam berwarna biru dan putih.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Satres Narkoba Polres Bulukumba membekuk terduga bandar dan kurir narkoba, di Jl Poros Bulukumba-Bantaeng, Lingkungan Kalimassang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/4/2018) malam.
Masing-masing adalah ZA (39) terduga bandar dan SA (30) terduga kurir. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono dan KBO Satres Narkoba Ipda Asbudi Tonis itu, berhasil mengamankan tiga saset kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, seberat 2,35 gram.
Baca: Lagi, Polres Soppeng Tangkap 3 Pengguna Narkoba
Baca: Duta Granat Ceramahi Dara Daeng Maros Tentang Narkoba
"Barang bukti (BB) tersebut diperoleh dari penggeledahan badan terhadap SA (30) dan berdasarkan keterangannya, BB diambil dari ZA (39) dengan harga Rp 2,9 juta," ujarnya.
Karena berada ditempat yang sama, ZA (39) langsung diamankan petugas. Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam berwarna biru dan putih, serta satu buah dompet berwarna biru.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)