Sengketa Pulau Kakabia di Pasilambena Selayar Berakhir di Meja Mahkamah Konstitusi
Pulau yang terletak di pebatasan Sulawesi Selatan - Sulawesi tenggara tersebut di klaim sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Sengketa Pulau Kakabia yang berada di Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar, kini berakhir di meja Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidangnya dijadwalkan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta. Kamis (29/3/2018).
Baca: Hendak ke Parigi Sulteng, Tangki Pengangkut Gas Elpiji 13 Ribu Kg Ini Bocor di Pinrang
Baca: Asmanto Baso Lewa Didemo Warga Jenetallasa, Ini Pemicunya
Pulau yang terletak di pebatasan Sulawesi Selatan - Sulawesi tenggara tersebut di klaim sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Dalam perkara ini Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali menggugat UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar menyodorkan UU yang lebih tua, yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 Pasal 3 yang disebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya sengketa pulau tersebut. Bahkan pihaknya membenarkan apabila prosesnya telah sampai di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Pulau Kakabia merupakan pulau terluar yang berada di bawah kaki Sulawesi.
Pulau tersebut didiami oleh populasi ribuan ekor jenis burung yang termasuk langka di dunia. Di antaranya, burung berwarna putih hitam yang berkumpul di pulau tersebut.