Pensiunan Dokter di Toraja Utara Tilep Anggaran JKN Tahun 2015, Begini Penjelasan Kejari
Anggaran Rp 1 miliar untuk pengadaan JKN BPJS ke tiap Puskesmas disalahgunakan sehingga terindikasi masuk rekening pribadi.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Oknum Pensiunan PNS Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Toraja Utara menyalahgunakan anggaran kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 dari BPJS.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Amri Kurniawan saat dikonfirmasi TribunToraja.com, Kamis (29/3/2018).
"Memang benar, kasus ini sementara dalam proses penyelidikan bersama Kacabag BPJS," kata Amri.
Oknum tersebut terindikasi menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 600 juta sebelum pensiun.
Baca: Operasi Keselamatan 2018 Berakhir, Polres Tana Toraja Keluarkan 1.807 Surat Teguran
Anggaran Rp 1 miliar untuk pengadaan JKN BPJS ke tiap Puskesmas disalahgunakan sehingga terindikasi masuk rekening pribadi.
"Mengunakan anggaran tidak pada prosedurnya, dan pengadaannya tidak sesuai, jadi dana untuk tiap Puskesmas dia gunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.(*)