Mau Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI? Ini Syaratnya
Pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka 9-11 Juli 2018 dan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan 22-26 April nanti.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan jadwal pendaftaran dan syarat dukungan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan menjelaskan, pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka 9-11 Juli 2018 dan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan 22-26 April nanti.
Bedanya, lanjut Khaerul, calon anggota DPD RI harus menyetor bukti dukungannya dari rakyat, berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan harus mendaftarkan diri melalui online.
Khaerul menambahkan, pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu atau SIPPP.
Tujuannya, kata Khaerul, memudahkan kerja-kerja KPU dalam memverifikasi dukungan calon. Misalnya, mendeteksi dukungan ganda.
Khaerul menambahkan, aplikasi SIPPP tersebut juga mempermudah calon anggota DPD RI untuk melakukan registrasi pendaftaran dukungan e-KTP dari rakyat dan melakukan penelitian data dukungan, DP4 dan DPT Pemilu.
"Tahapannya sudah jalan, sosialisasi di kantor KPU Sulsel bagi calon anggota DPD RI. Calon harus mendaftar melalui online," ujar Khaerul, Rabu (28/3/2018)
Terkait jumlah anggota DPD perwakilan Sulsel, Khaerul mengaku tetap empat orang. Menurutnya, jumlah perwakilan tidak mengikuti jumlah penduduk, tapi berdasarkan PKPU.
"Jadi berapapun yang mendaftar tetap yang diterima nanti itu empat orang di Sulsel. Sama seperti Pemilu sebelumnya, tidak ada perubahan soal kouta," tegas Khaerul.
Terkait berapa jumlah dukungan, kata Kherul, calon harus mengumpul e-KTP sebanyak 3.000 lembar yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
"Dukungan calon juga harus dilengkapi cap jempol dan materai. Dukungan itu kemudian dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota," tegas Khaerul.(*)
Syarat dab Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI
-26 Maret-8 April
Pengumuman penyerahan syarat dukungan
-22-26 April
Penyerahan dokumen syarat dukungan
-27 April-10 Mei
Verifikasi syarat dukungan e-KPT
-11-13 Mei 2018
Hasil verifikasi administrasi dan jumlah dukungan serta sebaran
-9-11 Juli 2018
Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI
Syarat
-Wajib Kumpul e-KTP dukungan
-3.000 dukungan e-KTP
-Tersebar di 12 Kabupaten/kota
-Daftar melalui online