Pilkada Bone 2018
Umar-Madeng dan KPU Bone Sama-sama Optimis Menang di PT TUN
Kuasa Hukum Umar-Madeng, Abdullah Mahir mengaku optimis menang di PT TUN.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang tak lolos mengikuti Pilkada Bone 2018, dr Risalul Umar-A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) kembali menjalani sidang gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Jumat (23/3/2018).
Dalam sidang itu, penggugat Umar-Madeng melawan tergugat KPUD Bone lantaran Umar-Madeng digagalkan KPU Bone sebagai kontestan di Pilkada Bone 2018.
Agenda sidang terkait pembacaan kesimpulan hakim PT TUN Makassar. Kuasa Hukum Umar-Madeng, Abdullah Mahir mengaku optimis menang di PT TUN.
Baca: Lawan Umar-Madeng di PT TUN, KPU Bone Pakai 3 Pengacara
Baca: Lawan KPU Bone, Tim Umar-Madeng Serahkan Bukti di PT TUN
"Sidang terkait kesimpulan baik untuk penggugat maupun tergugat," kata Abdullah Mahir melalui pesan WhatsApp.
Terpisah Komisioner KPU Bone Ernida Mahmud juga optimistis memenangkan gugatan itu.
"Baru pembacaan kesimpulan, jika melihat fakta-fakta persidangan, KPU Bone optimistis dapat mematahkan gugatan penggugat," kata Ernida kepada tribunbone.com.
Selanjutnya pembacaan keputusan gugatan Umar-Madeng diagendakan 27 Maret 2018. Diketahui, di Pilkada Bone 2018, A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle(Tafaddal jilid II) kemungkinan calon tunggal.
Penantang, Umar-Madeng tidak diloloskan KPU Bone karena gagal di verifikasi faktual perbaikan.(*)