Tiga Petani Soppeng Divonis Bebas, Ini Kasusnya
Hakim ketua sidang Irianto Prijatna Utama mengatakan, tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Tiga petani Soppeng Sahidin (47), Suka (39), dan Jamadi (45), akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Soppeng, Rabu (21/3/2018).
Sebelum dimulai sidang, Forum bersama petani Latemmamala, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Soppeng.
Ketiga petani disidang secara bergantian. Petani pertama yang disidang ialah, Jamadi, Sukardi, dan Sahidin.
Sementara hakim ketua sidang ialah, Irianto Prijatna Utama.
Hakim ketua sidang Irianto Prijatna Utama mengatakan, tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sehingga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu, hak terdakwa juga akan dipulihkan.
Begitupula barang bukti yang diamankan akan dikembalikan.
Sementara soerang petani Jamadi, mengaku legah dengan putusan.
Sekedar diketahui, ketiga petani ditangkap karena diduga mengelolah kawasan Hutan Lindung Nenek Pacconang, di Kecamatan Lalabata. (*)