Orok Bayi Ditemukan di Pattalasang Gowa, Polisi Amankan Dua Pelaku
Kini polisi masih mengejar pelaku pria untuk mengetahui apakah dia ikut meminta sang wanita menggugurkan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim Unit PPA Reskrim dan Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengungkap pelaku kasus penemuan orok yang menghebohkan warga di Kampung Bangkala, Desa Jene'madingin, Kecamatan Pattalasang, kemarin.
Dalam press release yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan dan Kapolsek Bontomarannu AKP Robert Niro, Rabu (21/3/2018), diketahui pelaku merupakan warga sekitar.
"Kami mengamankan dua pelaku, yakni KW (21) dan NH (20). Jadi yang menggugurkan orok itu KW atas hasil hubungannya dengan saudara NH. Sementara NH disini bertugas membantu menguburkan. Dan pelaku laki-lakinya masih pengejaran," ujarnya.
Awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi mata yang menemukan orok tersebut, kalau melihat NH meminjam cangkul.
"Dari situ kami kembangkan dan mengarah pada NH sehingga personil langsung menuju rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP," ujar Shinto.

Keterangan NH jika orok itu merupakan milik KW atas hasil hubungannya dengan saudaranya. Polisi lalu bergerak mengamankan KW di Makassar.
Dari tangan pelaku NH, polisi menemukan sisa obat yang diduga untuk menggugurkan janin.
"Jadi obat floxigra itu gunanya menggugurkan janin. Dia minum dengan cytotec dan klofeniramin setiap hari selama masa kehamilan. Sedangkan bintang toedjoe dia minum untuk menghilangkan pusing," jelasnya.
Dari keterangan NH dia mengaku meminjam cangkul dengan alasan untuk mengubur bangkai tikus.
Sedangkan KW yang masih dalam kondisi sakit mengatakan jika dia malu ketahuan hamil oleh keluarganya di Sinjai.
"Malu ka pak. awalnya mau ji bertanggung jawab dia bilang sama saya," ujarnya.
Kini polisi masih mengejar pelaku pria untuk mengetahui apakah dia ikut meminta sang wanita menggugurkan.
Akibat perbuatannya itu KW dijerat pasal 384 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara. (*)