Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Kuasa Hukum Appi-Cicu: Pelanggaran Danny Rahasia Umum, Tak Perlu Ada Pembuktian

Bukti ketiga sekaligus sebagai bahan penguat yakni proses mobilisasi aparat pemerintahan di tingkatan Kelurahan dan Kecamatan

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
Fahrizal/tribuntimur.com
Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menerangkan tiga pokok aktivitas Calon Wali Kota Makassar berstatus petahana, Mochammad Ramdhan Pomanto, yang membuat dirinya melanggar ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU No 10 tahun 2016.

Yang pertama yakni penyerahan handphone kepada Ketua RT/RW se-Makassar dengan adanya mobilisasi, kedua terkait pengangkatan tenaga kontrak pendidikan yang juga diselenggarakan dalam rentan waktu berdekatan dengan jadwal pendaftaran calon.

Bukti ketiga sekaligus sebagai bahan penguat yakni proses mobilisasi aparat pemerintahan di tingkatan Kelurahan dan Kecamatan untuk mengumpulkan KTP elektronik sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan.

Atas dasar itulah PT TUN pun mengabulkan gugatan tim Appi-Cicu sebagai penggugat terkait keputusan tergugat dalam hal ini KPU Makassar meloloskan Danny sebagai Calon Wali Kota.

Yang juga menjadi pertimbangan utama yakni dua pokok kasus yang sebelumnya telah dijelaskan merupakan pelanggaran yang diketahui oleh khalayak umum atau berstatus Notoire fait.

"Pelanggarannya jelas dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, ditegaskan petahana dilarang menyelenggarakan program dalam kurun waktu enam bulan sebelum pendaftaran calon. Kemudian hal itu dilanggar dan diketahui khalayak umum melalui pemberitaan media jadi tak perlu lagi ada pembuktian atau hak jawab" terang Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, tugas KPU bukanlah mengontrol kebijakan pemerintahan sebelum penetapan calon atau tahapan Pilwalkot Makassar.

"Kemudian, ini kan persoalan yang dilakukan oleh petahana. Sementara petahana belum diberi hak jawab apakah benar telah melakukan hal itu atau tidak. Jadi keputusan ini sepihak dan telah menjadi keputusan majelis hakim (pelanggaran) itu telah terbukti," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved