Pilwali Makassar 2018
Gugatan Tim Appi-Cicu Dikabulkan, Maqbul Halim: Ini Belum Akhir
Ketua Tim Skuadron yang juga juru bicara DIAmi, Maqbul Halim mengatakan putusan tersebut bukanlah hal yang luar biasa karena belum tahap akhir.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan tim hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sidang putusan berlangsung di PT TUN, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018). Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat diminta membatalkan pencalonan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Menanggapi keputusan PT TUN tersebut, Ketua Tim Skuadron yang juga juru bicara DIAmi, Maqbul Halim mengatakan putusan tersebut bukanlah hal yang luar biasa karena belum tahap akhir.
"Kami sudah dapat informasi bahwa KPU Makassar memastikan pihaknya akan ajukan kasasi di Mahkamah Agung. Ini sangat penting bagi kami," kata Maqbul melalui keterangan tertulisnya ke tribun-timur.com.
Baca: Menang di PT TUN, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu Imbau Relawan Tidak Euforia
Baca: KPU Tak Terima Putusan PT TUN Minta Diskualifikasi Danny-Indira, Rencana Mau Kasasi ke MA
Maqbul juga meyakini, Mahkamah Agung akan berpihak ke warga Makassar dan tetap meloloskan Danny maju di pertarungan Pilwali Makassar. "MA dalam kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti-bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yang kuat bagi hakim MA dalam memutus," jelasnya.
Maqbul juga mengatakan, pada kasasi nantinya, KPU akan lebih berhati-hati dalam melawan gugatan ini.
"Pihak KPU Makassar dan KPU RI pasti akan lebih hati-hati lagi, karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi," tambahnya.(*)