Baru Dinikahi Kakek 71 Tahun dan Diberi Rp 1,4 M, Pebinor Ajak Fitri Liburan - Tidur di Hotel
Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Edi Sumardi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Justang Muhammad
WATAPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Usia pernikahan mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71), dengan
Andi Fitriani (25), belum genap setahun.
Kedua pasangan terpaut usia 45 tahun ini baru merayakan ulang tahun pertama pernikahan pada 22 April 2018 bulan depan.
Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.
Rencana cerai itu malah sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.
Tajuddin mengucap ijab kabul sebagai suami Fitriani di Dusun Tana Tengnga, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).
Baca: 14 Fakta Usmar Ismail Tokoh Perfilman dan Sastrawan Indonesia, No 4 Pembunuh Dia di Usia 49 Tahun
Baca: Kabar Gembira: Polri Buka Pendaftaran Polisi, 8 Ribu Bakal Diterima dan Gratis, Baca Syaratnya
Baca: 5 Curhat Istri Ke-2 Opick Sebelum Meninggal, Nomor 2 Bikin Geli dan Ungkap Sifat Asli Suaminya
Sembilan bulan kemudian, Tajuddin menggugat cerai istrinya itu di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
“Masuknya (gugatan) tang-gal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian,” kata
Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3).
Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.
Tak hanya itu, Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang yang akrab disapa Cunding.
Pamong Senior
Pensiunan pamong yang beberapa kali menjabat sekretaris daerah di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan itu menikah lagi
setelah menduda setahun.
Istri pertamanya, Andi Kusriani, meninggal dunia pada tahun 2016.
Baca: Syahrini Hidup Bermewah-mewah, 1 Foto Ini Cukup Jadi Bukti Bagaimana Dia Perlakukan Pembantunya
Baca: Roro Fitria Kaya Raya? Coba Lihat Foto dan Video Rumahnya, Bikin Geleng Kepala dan Tutup Hidung
Baca: Jennifer Dunn Tiba-tiba Bikin Heboh Gegara Perutnya, Coba Perhatikan Kalau Gak Percaya
Kala dinikahi Tajuddin, Wakil Wali Kota Parepare periode tahun 2003 hingga 2008, Fitriani masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos), Makassar.
“Sisa menunggu jadwal wisuda,” kata kakak kandung Fitriani, Andi Aso (27).
Sebelum menikahi Fitri, sapaan Fitriani, Tajuddin dikabarkan menjual tanah miliknya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Dugaan Pebinor
Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.
Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Baca: Ghea Tersingkir dari Indonesian Idol 2018, Inikah Alasan Juri Tak Gunakan Hak Veto?
Baca: Miris! Belum Usai Duka Istri Mudanya Meninggal, Opick Akan Hadapi Masalah Besar Ini
Baca: Blak-blakan, Opick Ungkap Kelakuan Istri Kedua Semasa Hidupnya
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor, “Bahwa hubungan
termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”
Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.
“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, kemarin.(*)