Masih Ingat Aa Gatot Pernah Dekat Reza Artamevia dan Elma Theana? Nasibnya Kini Memprihatinkan
Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernah menikmati kejayaan dan hidup tenteram bersama tiga istri dan dikelilingi artis, nasib memprihatinkan kini dialami Aa Gatot Brajamusti.
Setelah divonis 10 tahun penjara kasus kepemilikan narkoba, Aa Gatot sapaannya juga menghadapi ancaman hukuman lain. Kali ini lebih berat, karena terkait kasus asusila.
Padahal di masa jayanya, Gatot bertabur kemewahan. Padepokannya ramai dikunjungi. Bahkan oleh artis sekalipun.
Baca: Benarkah Perintah Presiden? Jual Gabah ke Sidrap, Tentara Sergap Petani Maros
Baca: Bangun Tidur Langsung Selfie Bukti Cantiknya Meriam Bellina. Pantas Hotman Paris Cium Tangannya
Baca: Bocor! Foto Rumah Nia Daniati Mantan Istri Farhat Abbas, Pantas Diributkan Harta Gono-gini?
Dua artis yang menjadi murid kesayangannya adalah Elma Theana dan Reza Artamevia.


Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot untuk kasus asusila.
Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018), setelah ditunda tiga kali.
Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman seusai persidangan.
Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hadiman menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan tuntutannya adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.
"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," katanya.
Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.