Guru SDN 1 Tanrutedong Dipolisikan Murid, Begini Reaksi Ketua FPM Sidrap
Ketua LSM Forum Peduli Mustadh'afin (FPM) Sidrap, Ahlan menyayangkan adanya seorang guru di Sidrap,
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua LSM Forum Peduli Mustadh'afin (FPM) Sidrap, Ahlan menyayangkan adanya seorang guru di Sidrap yang dilaporkan ke kepolisian karena memukul betis muridnya menggunakan mistar.
"Miris melihat dan mendengar ada guru yang dipolisikan. Sebenarnya ini bisa dibicarakan baik-baik antara orang tua murid dengan guru yang bersangkutan," kata Ahlan kepada TribunSidrap.com, Rabu (14/3/2018).
Baca: Diduga Pukul Betis Muridnya Pakai Mistar, Guru SDN 1 Tanrutedong Sidrap Ini Dipolisikan
Ahlan menambahkan, seharusnya keluarga murid tersebut melakukan klarifikasi ke pihak sekolah terlebih dahulu.
"Kasihan guru kalau selalu dipolisikan," ujarnya.
Aktivis yang juga gencar menyuarakan perlindungan anak di Sidrap tersebut, mengingatkan tenaga pendidik agar lebih berhati-hati mendidik anak didiknya.
Baca: Khawatir Guru SDN 1 Tanrutedong Dikriminalisasi, IGI Sidrap Lakukan Ini
"Pada dasarnya guru harus tetap waspada dengan adanya Undang Undang Perlindungan Anak, karena isi kepala orang tua murid tidak sama. Mungkin niat guru hanya mendidik, tetapi bisa saja diartikan lain oleh keluarga murid," tuturnya.
Sekadar diketahui, seorang guru sekolah dasar (SD) di Sidrap, bernama Hj Sarrati dilaporkan ke polisi, karena diduga telah memukul betis muridya menggunakan mistar.
Guru tersebut mengajar di SDN 1 Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hj Sarrati memukul seorang muridnya, karena murid tersebut telah mendorong dua orang temannya hingga terjatuh.(*)