Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asyik, Pengesahan STNK Kini Gratis, Berlaku Per Hari Ini

Pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) PP 60.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Pamin STNK Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhari ini, Selasa (14/3/2018), Pemerintah melalui Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa resmi menghapus biaya pengesahan STNK untuk kendaraan R2 Motor, dan R4 Mobil.

Aturan ini berlaku di semua Kantor Samsat yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.

Pamin STNK Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengatakan sesuai dengan instruksi Kakorlantas, pelayanan pengesahan kendaraan R2 dan R4 sudah tidak dikenakan biaya administrasi lagi oleh negara.

"Jadi hari ini, telah kita sampaikan seluruh unit Samsat Makassar, untuk tidak membebankan biaya pebgesahan kepada wajib pajak," ujar Ade.

Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan (pengesahan) di STNK oleh pajak berkurang dari sebelumnya.

Adapun biaya pebgesahan untuk R2 sebesar Rp 25 ribu, R4 Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Abdul Rachim mengatakan pengesahan yang tertuang dalam pembayaran pajak tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Penghapusan ini, pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) PP 60.

Bagaimana jika ada pihak yang tetap membebankan biaya pengesahan kepada wajib pajak ?

Kompol Rachim menegaskan hal itu tidak dibenarkan, dan sanksinya sudah jelas bahwa itu sudah tindak pidana pungutan liar.

"Siapapun orangnya pastinya kami akan tindak," tegas Rachim.

Ia berharap setelah ada instruksi Kakorlantas dan di teruskan masing-masing Pamin di seluruh Samsat yang ada di Sulsel terkhusus di Makassar untuk patuh dalam aturan ini.

Terpisah Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto juga menegaskan bahwa instruksi Kakorlantas ini harus di sosialisasikan oleh para petugas yang bertigas di seluruh Samsat.

Adapun tujuannya agar masyarakat tahu bahwa aturan PP 60 tidak di berlakukan lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved