Terpidana Mati Zainal Abidin Bisa Ajukan PK Lebih dari Sekali, Mengapa Ahok Tak Bisa?
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).
Baca: Namanya Muncul dalam Bursa Cawapres Dampingi Jokowi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Baca: Marion Nyanyikan Toxic, Ayahnya Cemas dan Ingat Kenangan 10 Tahun Lalu. Ini yang Terjadi
Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus
Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?
"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.
Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.
Baca: Appi Didampingi Legislator PDIP Kampanye di Kassi-Kassi
"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.
Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.