Buron Dua Hari, Penganiaya Remaja BTN Binanga Mamuju Diringkus Tim Phyton
Sebelumnya AR melakukan penganiayaan bersama lima orang rekannya terhadap korban bernama (16) ADH pada Sabtu (3/3/2018).
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sempat buron selama dua hari, pelaku penganiayaan di BTN Binanga, Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, berinisial AR (21), diringkus oleh tim phyton Polres Mamuju, Selasa (6/3/2018).
Kanit Phyton Polres Mamuju Ipda Markus mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya di Jl AP. Pettarani.
"Ia (AR) sempat melarikan usai melakukan penganiayaan. Tim python terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya berhasil diringkus di rumahnya Jl. AP. Pettarani Mamuju," kata Ipda Markus kepada TribunSulbar.com.
Sebelumnya AR melakukan penganiayaan bersama lima orang rekannya terhadap korban bernama (16) ADH pada Sabtu (3/3/2018).
Kelimanya juga sudah diamankan Mapolres Mamuju.
Penganiayaan mengakibatkan korban ADH di rawat intensif di RSUD Mamuju karena mengalami luka robek dibagian kepala akibatkan hantaman benda tumpul.
"Saat enam pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.