Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Lima Unsur Pimpinan DPRD Sulbar Belum Diadili, Ini Sikap Aktivis Sulbar

Musabahnya, kasus ini sudah bergulir hampir lima bulan pasca ditetapkan tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan bersama Eks Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara menggunakan rompi Tahanan Tipikor Kejati Sulsel usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Makassar, Senin (11/12). Kedua tersangka terlibat kasus korupsi terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016 dengan total anggaran Rp 360 Miliar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sudah hampir lima bulan bergulis pasca ditetapkan sebagai tersangka, kelima unsur pimpinan DPRD itu belum diadili.

"Hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejati Sulselbar tentang kapan mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan," kata Aktivis Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (Ambar) mengugat, Rama Wijaya.

Menurut Rama, semestinya perkara para wakil rakyat ini sudah memasuki tahap persidangan. Musabahnya, kasus ini sudah bergulir hampir lima bulan pasca ditetapkan tersangka.

Kejaksaan Tinggi Sulselbar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD SulbarMunandar Wijaya.

Tidak hanya itu, Rama juga menilai Kejaksaan sangat lamban dalam proses penyelesaian kasus yang menyeret para unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut. Kejati dianggap terkesan tidak serius bahkan hanya mencari pamor di masyarakat sebagai lembaga penegak hukum.

"Kami atas nama Aliansi Mahasiswa Sulbar berharap Kejaksaan tidak mengulur ulur penuntasan kasus korupsi APBD Sulbar 2016 yang di tengarai merugikan negara hingga 360 M," sebutnya.

"Ini adalah uang rakyat, maka tak ada satu orang pun yang pantas untuk merampoknya dan hanya di¤adikan alat untuk menyenang pribadi dan kolega. Apabila kejaksaan tak mampu menyelesaikan kasus inin maka kami turun ke jalan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved