Gapensi Luwu Utara Minta Kepala ULP Dicopot
Usman pun menyebut salah satu perusahaan yang dimenangkan ULP dalam proses lelang tapi tidak memenuhi syarat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meminta bupati memecat kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Gapensi menilai, kepala ULP telah melakukan berbagai pelanggaran dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara.
"Dimana ada sejumlah perusahaan (CV) yang dimenangkan ULP namun tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang," kata ketua Gapensi Luwu Utara, Usman Lasina, Senin (5/3/2018).
Usman pun menyebut salah satu perusahaan yang dimenangkan ULP dalam proses lelang tapi tidak memenuhi syarat.
"CV Cempaka Mas misalnya tidak berhak dan tidak sah mengikuti lelang karena SBU (Sertifikat Badan Usaha) mereka tidak diregistrasi ulang. Itu melanggar pasal 26 peraturan LPJK nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi," jelasnya.
Selain mendesak bupati, Gapensi turut mendatangi DPRD Luwu Utara melaporkan hal ini.(*)