Resmob Polres Luwu Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Elektronik
Aksi pelaku dan komplotannya ini sudah cukup meresahkan sejak tahun 2016 dan berhasil kita ungkap sekarang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian dan penadah barang elektronik yang kerap beraksi di daerah setempat.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MS yang merupakan eksekutor dan IR sebagai penadah.
"Kami yakin masih ada pelaku lain, tidak mungkin MS bekerja sendiri. Masih kami lakukan pengembangan dan berharap pelaku lainnya segera bisa ditangkap," kata Dwi, Jumat (2/3/2018).
Baca: Polisi Tangkap Hamsah Si Pencuri di 4 Kabupaten dan 9 TKP, Berikut Daftar Barang Dicuri
Baca: Bekuk Pencuri Motor, Polres Bulukumba Temukan Obat Terlarang Ini di Kosan Pelaku
Ketika beraksi, MS yang telah ditetapkan tersangka, mengambil apa saja yang ada dalam rumah korbannya, di antaranya televisi, komputer, telepon seluler, tabung gas, serta uang tunai.
"Aksi pelaku dan komplotannya ini sudah cukup meresahkan sejak tahun 2016 dan berhasil kita ungkap sekarang," tuturnya.
Polisi menyita satu unit komputer merek Lenovo warna putih. Kedua tersangka dan barang bukti kejahatannya kini diamankan di Mapolres Luwu.(*)