BPJS Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Penerima KUR BNI
Masing-masing pihak saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) terkait sinergi perlindungan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Kerja sama ini salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kepesertaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, dalam pernyataan resminya, Kamis (1/3/2018) menuturkan, maksud dari perjanjian kerja sama (PKS) ini sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada.
Masing-masing pihak saling mendukung dan bersinergi dalam rangka mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta, dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Servis Mobil di Kalla Toyota Palopo, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Diskon
Baca: Sasar Kaum Millenial, BNI Wilayah Makassar Target Rp 30 M Per Bulan Transaksi YAP!
Jadi calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Langkah yang kami tempuh ini bukan hanya sekedar untuk meningkatkan kepesertaan, juga untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh infromasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
Kepala BPJS Cabang Makassar, Usman Rappe menyambut positif hal tersebut mengingat debitur KUR di beberapa perbankan memiliki mobilitas yang tinggi sehingga berisiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat sebagian hingga kematian.
Hal ini dapat memengaruhi usaha debitur, khususnya dalam pembayaran kreditnya menjadi bermasalah.
"Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu mitigasi risiko apabila debitur mengalami kecelakaan yang akan mengakibatkan usaha debitur terganggu dan fasilitas kredit debitur menjadi bermasalah," tuturnya.(*)