Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah 259 Juta Kartu Prabayar Teregistrasi, Anda Sudah? Berikut Cara Daftar di Telkomsel dll

Jika belum, masih ada kesempatan hari ini sebelum sanksi pemblokiran kartu secara bertahap dilakukan pemerintah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Rabu (28/2/2018) hari ini adalah batas akhir melakukan registrasi kartu prabayar untuk seluruh provider.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melansir sudah 256.978.147  nomor kartu teregistrasi.

Anda sudah termasuk di dalamnya?

Jika belum, masih ada kesempatan hari ini sebelum sanksi pemblokiran kartu secara bertahap dilakukan pemerintah.

Baca: Waduh! Info PKI dan Ulama Dianiaya Ternyata Hoaks, Polisi Tangkap Pelakunya Muslim Cyber Army

Baca: TERPOPULER: Perlakuan Anak Maia ke Putri Mulan Jameela, Kabar Buruk dari Ahok karena Kasus Baru

Baca: Foto-Foto Gantengnya Briptu Joddy Adhi Nugraha, Calon Suami Polwan Bom Panci Bripda Ismi Aisyah

Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dijelaskan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo merupakan bentuk peradaban dari dunia digital.

"Jika berhasil Indonesia akan menjadi negara berperadaban tinggi di dunia digital," jelasnya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi dan Klinik Registrasi Kartu Prabayar di Universitas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys bahwa program registrasi ini dilakukan demi masa depan bangsa agar duduk setara dengan bangsa lain di dunia digital.

"Program registrasi ini dilakukan demi Indonesia menjadi warga digital bermartabat, ada cita-cita jadi negara berbasis digital terbesar," ungkap Merza

Jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar hingga Kamis (22/2/2018) pukul 07.20 WIB sudah 256.978.147 nomor.

"Segera lakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018, karena jika tidak registrasi ulang akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. Gunakan NIK dan KK yang benar dan berhak," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M.Ramli.

Dirjen Ramli menambahkan jika program registrasi ini berhasil maka pelanggan dapat menikmati kenyamanan dalam melakukan transaksi elektronik, mencegah penipuan dan kejahatan internet.

Selain itu masyarakat juga bisa menikmati layanan lebih dari operator karena dana yang biasa dipakai untuk kartu bisa dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved