Panwaslu Makassar Tolak Gugatan Appi-Cicu, Pencalonan DIAmi Oleh KPU Tetap Sah
Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan tidak melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Danny-Indira
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
DARUL AMRI
Sebanyak 1.200 personel gabungan jajaaran Polda Sulsel mulai bersiaga di sekitar kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2/2018).
TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan pasangan bakal calon Wali Kota-Wawali Makassar, Appi-Cicu, Senin (26/02/2018).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu yang juga merangkap sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwali Makassar, Nursari.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Appi-cicu tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti sebagai pelanggaran.
Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan tidak melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Danny-Indira sebagai Calon Walikota Makassar.
Keputusan ini disambut gembira pendukung DIAmi di luar ruangan.(*)